Pabrik Gula Jatibarang didirikan pada tahun 1842 oleh NV Mij tot Exploitatie der Suiker Onderneming. Berdasarkan PP No.24 tanggal 16 April 1959 tentang Penetapan Perusahaan–perusahaan Pertanian atau Perkebunan Milik Belanda dibawah penguasaan RI SK Mentan No.229/UM/57, tanggal 10 Desember 1957 dibentuk Pusat Perkebunan Negara Baru (PPN Baru). Berdasarkan UU No. 19 PRP tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, terdapat pembaharuan struktur dan jabatan-jabatan inti PPN cabang Jawa Tengah agar tetap dipimpin oleh kepala perwakilan jawatan perkebunan yang membawahi PPN dari unit Semarang Barat dipimpin oleh kuasa direksi mengelola diantaranya Pabrik Gula Jatibarang. Kelanjutan dari PG Jatibarang mengalami perubahan-perubahan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah dan kepemilikan yang antara lain: PP No. 141 tahun 1961 dibentuk Badan Pemimpin Umum Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN) yang berstatus badan hukum dan diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan direksi perusahaan negara dibidang per